McDonald’s Indonesia mendapatkan Sertifikat Halal pertama kali dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1994, dan menjadi restoran cepat saji pertama yang mendapat Sertifikat Halal di Indonesia. Sejak itu, McDonald’s Indonesia selalu memperpanjang Sertifikat Halal setiap 2 (dua) tahun sekali, sesuai ketentuan MUI.
Pada tahun 2016, McDonald’s Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI. Sertifikat ini diperoleh setelah McDonald’s Indonesia mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal A selama 3 kali berturut-turut.
Saat ini Sertifikat Halal dikenal dengan istilah Ketetapan Halal, yang berlaku selama dua tahun. Pemberian sertifikat SJH ini merupakan wujud komitmen McDonald’s kepada konsumen dalam menjamin kehalalan setiap produk yang disajikan dan juga bahan baku yang digunakan. Sebab, untuk mendapatkan Sertifikat Halal, tidak hanya semua bahan baku untuk membuat produk, namun juga peralatan, proses produksi sampai penyajian produk McDonald’s Indonesia juga harus memenuhi persyaratan halal.
Bagi McDonald’s Indonesia, kenyamanan dan rasa aman konsumen saat berbelanja di restoran-restoran McDonald’s adalah hal yang penting, termasuk saat mengonsumsi produk McDonald’s, konsumen mendapat jaminan bahwa produk yang dijual halal, selain menerapkan standar food safety & product quality yang ketat.